Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Remaja 15 dan 13 Tahun Nikah Paksa di Takalar, Prosesnya Dikabulkan KUA

Pernikahan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WITA, di Dusun Bontobaru, Desa Cikoang, Kecamatan Laikang. Akad nikah dilangsungkan di rumah pihak laki-laki dan dipimpin oleh seorang warga bernama Muhammad Kasim Tuan Kasang. Kedua mempelai berusia 15 dan 13 tahun, bukan sama-sama 12 tahun sebagaimana kabar awal di media sosial.

Kedua mempelai diduga terlibat kawin lari atau angnyala dalam istilah Bahasa Makassar sebelum akhirnya dinikahkan oleh orang tuanya. Pernikahan ini diselesaikan secara internal oleh kedua keluarga tanpa melibatkan pemerintah setempat, termasuk kepala desa dan imam desa. Prosesi pernikahan berlangsung sederhana dan hanya dihadiri oleh pihak keluarga kedua mempelai.

Kantor Urusan Agama (KUA) Mangarabombang membenarkan pernikahan tersebut berdasarkan kesepakatan keluarga tanpa melalui proses pengajuan resmi ke pemerintah. Kepala KUA H Ahmad Najamuddin menyatakan bahwa pihaknya turun langsung melakukan penelusuran dan verifikasi setelah video pernikahan ramai diperbincangkan. Pernikahan ini berlangsung tanpa sepengetahuan KUA Mangarabombang dan tidak melalui proses pencatatan nikah sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Menurut tiap media