Remisi Narapidana di Jawa Barat pada HUT RI 2026: Dua Media Sajikan Angka yang Berbeda
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Remisi narapidana di Jawa Barat pada HUT RI ke-81 dilaporkan berbeda antara JPNN.com dan JawaPos. JPNN.com menyatakan 20.500 narapidana mendapat remisi dengan 346 narapidana langsung bebas (remisi umum II), sementara JawaPos melaporkan 289 narapidana di Lapas Sukamiskin dengan hanya 1 narapidana langsung bebas. Kedua media juga menyebutkan perbedaan jumlah narapidana korupsi: JPNN.com mencantumkan 303 narapidana korupsi, sementara JawaPos menyebut 167 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin. JPNN.com menambahkan bahwa tidak ada narapidana korupsi yang langsung bebas, melainkan 346 narapidana dari semua jenis kasus. JawaPos melaporkan bahwa 167 narapidana perkara korupsi dan 122 perkara pidana umum menerima remisi, dengan 288 narapidana lainnya mendapat pengurangan masa pidana 1-6 bulan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
20.500 Napi di Jawa Barat Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 346 Orang Langsung Bebas
17 Agustus 2026 pukul 12.12 · Baca aslinya ↗
JawaPos
289 Narapidana Lapas Sukamiskin Terima Remisi HUT RI, Satu Langsung Bebas
17 Agustus 2026 pukul 15.02 · Baca aslinya ↗