Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

20.500 Napi di Jawa Barat Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 346 Orang Langsung Bebas

20.500 narapidana di Jawa Barat mendapat remisi hari kemerdekaan 17 Agustus 2026. Dari total ini, 20.152 narapidana mendapatkan remisi umum I dan 346 narapidana langsung bebas (remisi umum II). Remisi diberikan untuk narapidana berkelakuan baik yang sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan, dengan potongan 1-6 bulan. Dari 20.500 yang diberi remisi, 303 narapidana kasus korupsi, 9.063 narapidana kasus narkoba, dan 8 narapidana kasus terorisme. Tidak ada narapidana korupsi yang langsung bebas. Selain itu, 86 anak binaan menerima pengurangan masa pidana (PMP), dari mana 85 mendapatkan PMP I dan 1 anak langsung bebas (PMP II).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait