20.500 Napi di Jawa Barat Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 346 Orang Langsung Bebas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

20.500 narapidana di Jawa Barat mendapat remisi hari kemerdekaan 17 Agustus 2026. Dari total ini, 20.152 narapidana mendapatkan remisi umum I dan 346 narapidana langsung bebas (remisi umum II). Remisi diberikan untuk narapidana berkelakuan baik yang sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan, dengan potongan 1-6 bulan. Dari 20.500 yang diberi remisi, 303 narapidana kasus korupsi, 9.063 narapidana kasus narkoba, dan 8 narapidana kasus terorisme. Tidak ada narapidana korupsi yang langsung bebas. Selain itu, 86 anak binaan menerima pengurangan masa pidana (PMP), dari mana 85 mendapatkan PMP I dan 1 anak langsung bebas (PMP II).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 17.02
HUT ke-81 RI, 20.500 Narapidana di Jawa Barat Terima Remisi Umum
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 16.44
20.500 Narapidana di Lapas & Rutan Se-Jabar Dapat Remisi HUT Ke-81 RI
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 14.30
Sebanyak 20.500 Narapidana se-Jabar Dapat Remisi dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 15.02
289 Narapidana Lapas Sukamiskin Terima Remisi HUT RI, Satu Langsung Bebas
Berita terkait
Remisi Kemerdekaan, 346 Napi di Jawa Barat Langsung Bebas!
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 13.45
KPK Panggil Mantan Aspri Ridwan Kamil
Detik.com · 14 September 2026 pukul 13.18
Dedi Mulyadi Dituding Jadikan Isu Antikorupsi sebagai Modal Politik, Pengamat: Jangan Cuma Jadi Panggung
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 05.37
Mantan Presiden Lolos dari Kasus Korupsi, Pernah Diampuni Trump
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 16.25