Rencana Pengangkatan PPPK Guru ke PNS 2027: Kebijakan, Anggaran, dan Keprihatinan DPR
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Pemerintah dan DPR sepakat mengangkavit PPPK guru dan tendik ke PNS secara bertahap pada 2027 tanpa proses tes, mirip dengan pengangkatan dosen PPPK melalui PP No. 26/2026. Kebijakan ini mengakomodasi pegawai PPPK berusia 35 tahun ke atas yang tidak perlu dinilai kembali karena efisiensi anggaran. Menteri Pendidikan Abdul Mu'ti menyatakan proses pengangkatan guru PPPK paruh waktu ke penuh waktu sudah mendapat anggaran dan pendataan sedang berlangsung. Namun, MY Esti Wijayati, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, menyampaikan keprihatinan atas gaji guru PPPK paruh waktu yang masih di bawah Rp 1 juta meski bekerja secara penuh waktu. Ia meminta mekanisme afirmasi bagi guru senior serta transparansi dalam proses seleksi dan peta jalan nasional untuk penyelesaian status guru PPPK.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
Pengangkatan PPPK ke PNS Bertahap & Tanpa Tes Saja, Usia 35 Tahun Plus Diakomodasi
10 September 2026 pukul 17.38 · Baca aslinya ↗
Proses Pengangkatan Guru & Tendik PPPK Jadi PNS Harus Semulus Dosen
12 September 2026 pukul 13.53 · Baca aslinya ↗
Guru PPPK Paruh Waktu Harap Bersabar, Mendikdasmen Ungkap Kabar Besar pada 2027
12 September 2026 pukul 15.30 · Baca aslinya ↗
kumparan
Waka Komisi X DPR Minta Guru PPPK Paruh Waktu Dijamin Jadi Penuh Waktu
12 September 2026 pukul 16.38 · Baca aslinya ↗