Pengangkatan PPPK ke PNS Bertahap & Tanpa Tes Saja, Usia 35 Tahun Plus Diakomodasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kebijakan pengangkatan PPPK penuh waktu ke PNS akan berjalan bertahap tanpa tes mulai awal 2027, katakanlah Ketua SNWI Sumatera Selatan Susi Maryani. Pendekatan ini mengakomodasi pegawai PPPK berusia 35 tahun ke atas yang tidak perlu dinilai kembali melalui tes karena biayanya mahal dan pemerintah sedang fokus pada efisiensi. Susi menekankan bahwa PPPK yang sudah berpengalaman sejak masa honorer hingga mendapat sertifikat pendidik lebih layak diakui dibandingkan fresh graduate PNS yang baru tamat sekolah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 10 September 2026 pukul 10.19
Guru di Era Media Sosial: Keteladanan yang Tak Pernah Offline
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 05.05
Meninggikan Martabat Guru melalui UU Sisdiknas
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 17.06
Kemendikdasmen Fasilitasi 32.828 Guru Raih Gelar S1/D4 di 2026
Berita terkait
Alih Status Jutaan Guru PPPK dan P3K Paruh Waktu Harus Adil & Transparan, Senayan Siap Mengawal
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 05.38
Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 19.04
Mbak Rerie Menyinggung Permendikdasmen soal Guru PNS dan PPPK
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 06.09
Bu Nur: Pengalihan Guru PPPK ke PNS Tidak Perlu Tes, PPG Sudah Mewakili
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 15.15