Respons Kortas Polri terkait Rencana Praperadilan Bupati Gowa
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Kortas Tipikor Polri menanggapi rencana Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU. Brigjen Hernowo Yulianto menegaskan seluruh prosedur hukum, mulai dari penggeledahan hingga penetapan tersangka, telah dijalankan sesuai aturan. Polri juga telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap Sitti kepada Ditjen Imigrasi. Media Detik.com menyebutkan bahwa kuasa hukum Sitti, Adhi Bintang, siap menguji keabsahan penetapan tersangka melalui praperadilan berdasarkan UU No 20 Tahun 2025 yang memperluas ruang untuk menilai upaya paksa. CNN Indonesia melaporkan bahwa Sitti diduga melakukan empat aksi pemerasan, meliputi pengurusan PKKPR pengembang perumahan, permintaan dana CSR Rp85 juta per gerai baru Indomaret, permintaan satu unit rumah dengan diskon 70% dari harga Rp1,4 miliar untuk izin PBG Perumahan Royal Spring, serta permintaan dana sponsor Rp100 juta untuk pembukaan gerai Beautiful Malino. CNN Indonesia juga menyebutkan bahwa kuasa hukum Sitti mengklaim telah melaporkan dugaan pelanggaran penyidik ke Propam Polda Sulsel.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Respons Kortas Polri soal Bupati Gowa Bakal Ajukan Praperadilan
28 September 2026 pukul 18.01 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Polri Respons Rencana Bupati Gowa Ajukan Praperadilan-Lapor Propam
29 September 2026 pukul 00.00 · Baca aslinya ↗