Polri Respons Rencana Bupati Gowa Ajukan Praperadilan-Lapor Propam
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kortas Tipidkor Polri menghormati rencana Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, untuk mengajukan praperadilan dan laporan ke Propam setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU. Brigjen Hernowo Yulianto menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum, mulai dari penggeledahan hingga penetapan tersangka, telah dijalankan sesuai aturan. Polri juga telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap Sitti kepada Ditjen Imigrasi.
Sitti diduga melakukan empat aksi pemerasan, meliputi pengurusan PKKPR pengembang perumahan, permintaan dana CSR Rp85 juta per gerai baru Indomaret, permintaan satu unit rumah dengan diskon 70% dari harga Rp1,4 miliar untuk izin PBG Perumahan Royal Spring, serta permintaan dana sponsor Rp100 juta untuk pembukaan gerai Beautiful Malino. Kuasa hukum Sitti mengklaim telah melaporkan dugaan pelanggaran penyidik ke Propam Polda Sulsel.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 28 September 2026 pukul 18.01
Respons Kortas Polri soal Bupati Gowa Bakal Ajukan Praperadilan
JawaPos · 28 September 2026 pukul 18.45
Kortas Tipidkor Polri Cekal Bupati Gowa Sitti Husniah Bepergian Ke Luar Negeri
kumparan · 28 September 2026 pukul 11.39
Bupati Gowa Dicegah ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Korupsi PBG & TPPU
Berita terkait
Bupati Gowa Adik Komjen Fadil Imran, Kortas Tipidkor: Tak Ada Intervensi
SINDOnews · 26 September 2026 pukul 12.25
Bupati Gowa Tersangka, Polri Bongkar 4 Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
SINDOnews · 26 September 2026 pukul 06.05
Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Kasus Pemerasan Rp1,1 Miliar, Izin Pendirian Indomaret Rp850 Juta
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 18.54
Polisi Bidik Pihak Lain Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Bupati Gowa
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 01.00