Respons Kortas Polri soal Bupati Gowa Bakal Ajukan Praperadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kortas Tipikor Polri menanggapi wacana Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. Penyidik Brigjen Hernowo Yulianto memastikan proses penyidikan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin PBG telah sesuai prosedur hukum serta menghormati hak untuk praperadilan. Sementara itu, permohonan pencegahan ke luar negeri Husniah sudah diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi setelah penetapan tersangka selesai. Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, siap menguji keabsahan penetapan tersangka melalui praperadilan berdasarkan UU No 20 Tahun 2025 yang memperluas ruang untuk menilai upaya paksa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 28 September 2026 pukul 17.28
Jadi Tersangka, Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri
JawaPos · 28 September 2026 pukul 18.45
Kortas Tipidkor Polri Cekal Bupati Gowa Sitti Husniah Bepergian Ke Luar Negeri
kumparan · 28 September 2026 pukul 15.23
KPK Panggil Anak Eks Kakanwil DJP Jakarta Haniv, Jadi Saksi Kasus Gratifikasi
CNN Indonesia · 28 September 2026 pukul 14.39
KPK Panggil Anak Eks Pejabat Pajak Mohamad Haniv di Kasus Gratifikasi
Berita terkait
Kortastipidkor: Bupati Gowa Minta Rumah hingga Peras Minimarket Rp 850 Juta
kumparan · 25 September 2026 pukul 16.54
Bupati Gowa Adik Komjen Fadil Imran, Kortas Tipidkor: Tak Ada Intervensi
SINDOnews · 26 September 2026 pukul 12.25
Serba Pungli Ala Bupati Gowa: Dari Minimarket hingga Perumahan
Detik.com · 26 September 2026 pukul 07.53
Bupati Gowa Tersangka, Polri Bongkar 4 Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
SINDOnews · 26 September 2026 pukul 06.05