Restitusi Pajak Dijelaskan Menkeu dan DJP dengan Angka Berbeda
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Menkeu Suahasil Nazara menyatakan pemerintah akan memberikan restitusi pajak ke wajib pajak yang telah mengembalikan pajak sesuai ketentuan, dengan DJP mengelola restitusi berdasarkan aturan yang berlaku. Penerimaan negara hingga Agustus 2026 tumbuh 25,4% yoy dengan pajak naik 24,1% yoy. Sementara itu, DJP mencatat realisasi restitusi pajak hingga Agustus 2026 mencapai Rp 191,73 triliun, mengalami penurunan sekitar 30% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 304,29 triliun. Rincian pengembalian terdiri dari PPN Rp 134,27 triliun, PPh Rp 55,62 triliun, PBB dan pajak lainnya Rp 1,83 triliun, serta PPnBM Rp 55,62 miliar. DJP menegaskan proses restitusi dilakukan secara hati-hati sesuai SOP pemeriksaan dan tidak menggunakan kuota anggaran atau mekanisme obligasi.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JawaPos
Soal Pengembalian Restitusi Pajak, Menkeu Minta DJP Tingkatkan Komunikasi ke Wajib Pajak
18 September 2026 pukul 13.30 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Restitusi Pajak Turun Jadi Rp 191,7 Triliun, Bos DJP: Sesuai SOP Pemeriksaan
18 September 2026 pukul 14.44 · Baca aslinya ↗