Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Restitusi Pajak Dijelaskan Menkeu dan DJP dengan Angka Berbeda

Menkeu Suahasil Nazara menyatakan pemerintah akan memberikan restitusi pajak ke wajib pajak yang telah mengembalikan pajak sesuai ketentuan, dengan DJP mengelola restitusi berdasarkan aturan yang berlaku. Penerimaan negara hingga Agustus 2026 tumbuh 25,4% yoy dengan pajak naik 24,1% yoy. Sementara itu, DJP mencatat realisasi restitusi pajak hingga Agustus 2026 mencapai Rp 191,73 triliun, mengalami penurunan sekitar 30% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 304,29 triliun. Rincian pengembalian terdiri dari PPN Rp 134,27 triliun, PPh Rp 55,62 triliun, PBB dan pajak lainnya Rp 1,83 triliun, serta PPnBM Rp 55,62 miliar. DJP menegaskan proses restitusi dilakukan secara hati-hati sesuai SOP pemeriksaan dan tidak menggunakan kuota anggaran atau mekanisme obligasi.

Menurut tiap media