Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Restitusi Pajak Turun Jadi Rp 191,7 Triliun, Bos DJP: Sesuai SOP Pemeriksaan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi restitusi pajak hingga Agustus 2026 mencapai Rp 191,73 triliun. Angka ini mengalami penurunan sekitar 30% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 304,29 triliun. Rincian pengembalian terdiri dari PPN Rp 134,27 triliun, PPh Rp 55,62 triliun, PBB dan pajak lainnya Rp 1,83 triliun, serta PPnBM Rp 55,62 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa proses restitusi dilakukan secara hati-hati sesuai SOP pemeriksaan dan matriks kepatuhan wajib pajak. DJP membantah adanya penggunaan kuota anggaran atau mekanisme obligasi dalam pengembalian dana. Besaran restitusi sepenuhnya bergantung pada permohonan Surat Pemberitahuan (SPT) lebih bayar yang diajukan oleh wajib pajak.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait