Restitusi Pajak Turun Jadi Rp 191,7 Triliun, Bos DJP: Sesuai SOP Pemeriksaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi restitusi pajak hingga Agustus 2026 mencapai Rp 191,73 triliun. Angka ini mengalami penurunan sekitar 30% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 304,29 triliun. Rincian pengembalian terdiri dari PPN Rp 134,27 triliun, PPh Rp 55,62 triliun, PBB dan pajak lainnya Rp 1,83 triliun, serta PPnBM Rp 55,62 miliar.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa proses restitusi dilakukan secara hati-hati sesuai SOP pemeriksaan dan matriks kepatuhan wajib pajak. DJP membantah adanya penggunaan kuota anggaran atau mekanisme obligasi dalam pengembalian dana. Besaran restitusi sepenuhnya bergantung pada permohonan Surat Pemberitahuan (SPT) lebih bayar yang diajukan oleh wajib pajak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 18 September 2026 pukul 13.30
Soal Pengembalian Restitusi Pajak, Menkeu Minta DJP Tingkatkan Komunikasi ke Wajib Pajak
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 12.00
Pengusaha Protes Soal Restitusi, Suahasil Beri Jawaban Ini
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 11.32
Penerimaan Pajak per Agustus 2026 Capai Rp1.409 Triliun, Menkeu: Sejalan Aktivitas Ekonomi
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 11.01
Penerimaan pajak terhimpun Rp1.409 triliun, tumbuh 24,1 persen
Berita terkait
Pengusaha Ngeluh Restitusi Pajak, Bos DJP Pastikan Sesuai SOP
Detik.com · 15 September 2026 pukul 14.14
Purbaya Kebut Penagihan Pajak, Sangkal Libatkan Babinsa
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 19.15
DJP himpun pajak Rp11,2 triliun dari sektor usaha digital per Agustus
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 09.15
Alasan Bos DJP Tancap Gas Pungut Pajak Seller E-Commerce 1 Oktober
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 07.55