Soal Pengembalian Restitusi Pajak, Menkeu Minta DJP Tingkatkan Komunikasi ke Wajib Pajak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menkeu Suahasil Nazara menyatakan pemerintah akan memberikan restitusi pajak ke wajib pajak yang telah mengembalikan pajak sesuai ketentuan. Restitusi dikelola DJP berdasarkan aturan yang berlaku. Penerimaan negara hingga Agustus 2026 tumbuh 25,4% yoy, dengan pajak naik 24,1% yoy. Pemerintah tetap mendoakan kepatuhan wajib pajak dalam mengajukan restitusi yang merupakan hak mereka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 12.00
Pengusaha Protes Soal Restitusi, Suahasil Beri Jawaban Ini
Detik.com · 18 September 2026 pukul 10.26
Pengusaha Ngeluh soal Restitusi Pajak, Suahasil Sebut Sudah Sesuai Aturan
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 09.15
DJP himpun pajak Rp11,2 triliun dari sektor usaha digital per Agustus
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 07.55
Alasan Bos DJP Tancap Gas Pungut Pajak Seller E-Commerce 1 Oktober
Berita terkait
Pengusaha Ngeluh Restitusi Pajak, Bos DJP Pastikan Sesuai SOP
Detik.com · 15 September 2026 pukul 14.14
DJP Dalami Kepatuhan 38 Wajib Pajak di Sektor Besi dan Baja
kumparan · 2 September 2026 pukul 11.27
DJP Pastikan Pajak E-Commerce Berlaku Efektif Mulai 1 Oktober 2026
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 19.13
DJP Pungut Pajak Seller Marketplace Mulai 1 Oktober
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 10.17