Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Soal Pengembalian Restitusi Pajak, Menkeu Minta DJP Tingkatkan Komunikasi ke Wajib Pajak

Menkeu Suahasil Nazara menyatakan pemerintah akan memberikan restitusi pajak ke wajib pajak yang telah mengembalikan pajak sesuai ketentuan. Restitusi dikelola DJP berdasarkan aturan yang berlaku. Penerimaan negara hingga Agustus 2026 tumbuh 25,4% yoy, dengan pajak naik 24,1% yoy. Pemerintah tetap mendoakan kepatuhan wajib pajak dalam mengajukan restitusi yang merupakan hak mereka.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait