Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Roy Suryo Ajukan Eksepsi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Dalam sidang eksepsi pada 24 September 2026, Roy dan tim hukumnya menyatakan kebingungan atas dasar penyelidikan serta menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipaksakan, tidak memenuhi rasa keadilan, dan cacat secara formil maupun materiil.

Roy mengkritik penggunaan UU ITE karena alat bukti utama berupa ijazah fisik, bukan bukti elektronik. Tim hukumnya, Luthfi Hakim, menyoroti kontradiksi dalam dakwaan, ketidakkonsistenan tempus delicti, serta penggunaan Pasal 32 UU ITE yang tidak spesifik. Terdapat perbedaan jumlah alat bukti video, di mana laporan menyebutkan tujuh video, namun dakwaan hanya mencantumkan enam video. Tim hukum meminta hakim membatalkan dakwaan tersebut, dan sidang lanjutan dijadwalkan pada 1 Oktober 2026.

Menurut tiap media