Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Roy Suryo Serang Dakwaan Jaksa soal Ijazah Jokowi, Sebut Ada Kontradiksi

Terdakwa Roy Suryo menyerang konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026), terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Kuasa hukamnya, Luthfi Hakim, menilai dakwaan mengandung kontradiksi antara bagian yang menggambarkan Roy membuat dokumen tampak autentik dan sekaligus menuduhnya palsu, sehingga tidak dapat dikoreksi secara logis. Selain itu, Luthfi mempertanyakan ketidakkonsistenan tempus delicti, penggunaan Pasal 32 UU ITE yang tidak spesifik, dan perbedaan jumlah alat bukti video antara laporan tujuh dan dakwaan hanya mencantumkan enam. Roy juga mempertanyakan dasar pengetahuannya soal keaslian ijazah, mengingat tidak pernah ditunjukkan dokumen aslinya. Tim hukum Roy meminta majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum karena dinilai cacat secara formil dan materiil. Sidang lanjutan untuk mendengarkan tanggapan JPU dijadwalkan pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait