Roy Suryo Serang Dakwaan Jaksa soal Ijazah Jokowi, Sebut Ada Kontradiksi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Terdakwa Roy Suryo menyerang konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026), terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Kuasa hukamnya, Luthfi Hakim, menilai dakwaan mengandung kontradiksi antara bagian yang menggambarkan Roy membuat dokumen tampak autentik dan sekaligus menuduhnya palsu, sehingga tidak dapat dikoreksi secara logis. Selain itu, Luthfi mempertanyakan ketidakkonsistenan tempus delicti, penggunaan Pasal 32 UU ITE yang tidak spesifik, dan perbedaan jumlah alat bukti video antara laporan tujuh dan dakwaan hanya mencantumkan enam. Roy juga mempertanyakan dasar pengetahuannya soal keaslian ijazah, mengingat tidak pernah ditunjukkan dokumen aslinya. Tim hukum Roy meminta majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum karena dinilai cacat secara formil dan materiil. Sidang lanjutan untuk mendengarkan tanggapan JPU dijadwalkan pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 20.20
Didakwa Pasal ITE, Roy Suryo Sebut JPU Joko Sembung Main Golok
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 11.34
Roy Suryo Bingung Diseret ke Persidangan Kasus Ijazah Jokowi
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 10.27
Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Hakim Batalkan Dakwaan Perkara Ijazah Jokowi
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 10.01
Roy Suryo Jalani Sidang Perlawanan Dakwaan Ijazah Jokowi
Berita terkait
Refly: Jika Sidang Sesuai Koridor Hukum mestinya Roy Suryo dan Dokter Tifa Bebas
SINDOnews · 20 September 2026 pukul 19.42
Roy Suryo Sebut 3 Akun Media Sosial Pemicu Perkara Ijazah Jokowi
SINDOnews · 20 September 2026 pukul 14.10
Tudingan Ke Roy Suryo Dinilai Salah Alamat! Pakar Hukum: Harusnya Dian Sandi
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 14.50
Kubu Roy Suryo: Masuk Sidang Ijazah Kami Cuma Harapkan Satu Saja...
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 08.55