Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kelima Terkait Ganti Kerugian dan Larangan Luar Negeri
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Raja Telematika Roy Suryo mengajukan praperadilan jilid 5 terkait ganti kerugian pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang perdananya dijadwalkan pada Senin, 31 Agustus 2026. Praperadilan sebelumnya ditolak karena kurang pihak dari kubu Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Roy Suryo tetap berupaya mengajukan ganti kerugian meski sudah dinyatakan tidak dapat diterima (NO) pada praperadilan sebelumnya. Ia menambahkan pihak dari Kemenkeu RI untuk memajukan kasus ini.
Polda Metro Jaya menolak praperadilan keempat Roy Suryo yang menyoroti larangan bepergian ke luar negeri. Hakim PN Jaksel menolak gugatan tersebut dengan alasan perkara pokok dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo telah dilimpahkan ke pengadilan, sehingga praperadilan tidak relevan. Abrianto Pardede menyatakan Polda akan tetap mengikuti proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan dan siap menghadapi gugatan praperadilan kelima yang mungkin diajukan. Status Roy Suryo telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Pengadilan memutuskan dengan merujuk Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP yang mengatur ketentuan praperadilan.
Perbedaan melapangan: SINDOnews menyebutkan sidang perdana praperadilan kelima pada 31 Agustus 2026, sementara Warta Ekonomi menyeatakan Polda siap menghadapi gugatan kelima tanpa menyebut jadwal sidang. SINDOnews menekankan praperadilan ditolak karena kurang pihak Kemenkeu, sementara Warta Ekonomi menyatakan penolakan didasarkan pada alasan perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
SINDOnews
Ajukan Praperadilan Jilid 5 Terkait Ganti Kerugian, Roy Suryo: Jadwal Sidang Perdana 31 Agustus 2026
26 Agustus 2026 pukul 12.12 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Praperadilan Keempat Ditolak, Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Kelima Roy Suryo
26 Agustus 2026 pukul 12.36 · Baca aslinya ↗