Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

PN Jakarta Selatan Tetapkan Ganti Rugi Rp5 Juta untuk Roy Suryo

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait gugatan ijazah palsu Jokowi. Hakim I Ketut Darpawan menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta yang harus dibayarkan oleh Kementerian Keuangan kepada Roy Suryo.

Terdapat perbedaan penyebutan total tuntutan awal. Warta Ekonomi menyebut Roy meminta total Rp206 juta (Rp106 juta materiil dan Rp100 juta imateriil), sementara SINDOnews menyebut tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp206 juta. Roy Suryo tidak menolak putusan tersebut dan mengibaratkannya sebagai bentuk maaf yang berkali-kali.

Pakar hukum Edi Saputra Hasibuan menilai putusan ini telah memberikan rasa keadilan karena hakim mempertimbangkan fakta dan bukti persidangan. Menurutnya, beban psikologis tidak serta-merta dapat dikonversi menjadi kerugian materiil dalam jumlah besar.

Menurut tiap media