Ganti Rugi Rp5 Juta untuk Roy Suryo, Pakar Hukum: Putusan Hakim Beri Rasa Keadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo dengan menetapkan ganti rugi sebesar Rp5 juta. Dana tersebut akan dibayarkan oleh Kementerian Keuangan selaku Termohon II. Putusan ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan awal Roy Suryo yang meminta ganti rugi materiel sebesar Rp206 juta.
Edi Saputra Hasibuan, pakar hukum dari Universitas Bhayangkara Jakarta, menilai putusan hakim telah memberikan rasa keadilan. Menurutnya, angka Rp5 juta tersebut beralasan karena hakim mempertimbangkan fakta dan bukti persidangan. Klaim beban psikologis pemohon tidak serta-merta dapat dikonversi menjadi kerugian materiil dalam jumlah besar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 17.21
Praperadilan Kelima Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Negara Wajib Bayar
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 14.57
Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp5 Juta: Bukan Nilainya, tapi Perjuangkan Keadilan
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 14.04
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 08.17
Cuma Dapat Rp5 Juta dari Rp206 Juta, Roy Suryo Ungkit Gugatan Raja Jogja: Itu Juga Hanya Rp1.000
Berita terkait
Roy Suryo Pastikan Rp5 Juta Hasil Ganti Kerugian Tak Masuk Kantong Pribadi
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 17.30
Pengacara Berharap Putusan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo Bebas Intervensi
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 09.09
Pengacara Roy Suryo Tegaskan Hakim Praperadilan Tidak Punya Dasar Menolak Ganti Rugi
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 12.17
Auditor Sebut Wajar Roy Suryo Minta Ganti Rugi Rp206 Juta
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 20.24