Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Ganti Rugi Rp5 Juta untuk Roy Suryo, Pakar Hukum: Putusan Hakim Beri Rasa Keadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo dengan menetapkan ganti rugi sebesar Rp5 juta. Dana tersebut akan dibayarkan oleh Kementerian Keuangan selaku Termohon II. Putusan ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan awal Roy Suryo yang meminta ganti rugi materiel sebesar Rp206 juta.

Edi Saputra Hasibuan, pakar hukum dari Universitas Bhayangkara Jakarta, menilai putusan hakim telah memberikan rasa keadilan. Menurutnya, angka Rp5 juta tersebut beralasan karena hakim mempertimbangkan fakta dan bukti persidangan. Klaim beban psikologis pemohon tidak serta-merta dapat dikonversi menjadi kerugian materiil dalam jumlah besar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait