RUU Pekerja Gig Direncanakan Masuk Prolegnas 2026
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Legislator PKB Syaiful Huda mendorong adopsi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig ke dalam Prolegnas 2026. Regulasi ini bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja dengan karakteristik fleksibel, berbasis proyek, atau berbasis platform. RUU ini tidak hanya menyasar pengemudi ojek online atau kurir, tetapi mencakup berbagai subsektor pekerjaan digital guna merespons transformasi ekonomi digital dan teknologi.
Urgensi regulasi ini didasari proyeksi masa depan dunia kerja Indonesia, di mana JPNN menyebutkan 40 persen penduduk akan bekerja dalam skema gig, sementara SINDOnews menyebutkan angka 40 persen atau lebih. Dalam penyusunannya, DPR membuka aspirasi dari komunitas pekerja dan pelaku industri serta mempelajari regulasi negara lain seperti Malaysia, Amerika Serikat, dan Eropa untuk disesuaikan dengan konteks lokal.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
Legislator PKB: RUU Pekerja Gig Masuk Prolegnas 2026
8 September 2026 pukul 19.27 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
Legislator PKB: RUU Pekerja Gig Masuk Prolegnas 2026
8 September 2026 pukul 23.15 · Baca aslinya ↗