Legislator PKB: RUU Pekerja Gig Masuk Prolegnas 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Legislator PKB, Syaiful Huda, mendorong pengesahan RUU Pekerja Gig dalam Prolegnas 2026 untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja berbasis platform, proyek, dan fleksibel. Regulasi ini dianggap mendesak karena perubahan pola kerja akibat ekonomi digital, di mana diperkirakan 40% atau lebih masyarakat akan bekerja dalam skema gig di masa depan.
RUU ini tidak hanya menyasar pengemudi ojek online atau kurir, tetapi mencakup berbagai subsektor pekerjaan digital. Dalam penyusunannya, DPR membuka aspirasi dari komunitas pekerja dan pelaku industri, serta mempelajari regulasi negara lain seperti Malaysia, Amerika, dan Eropa untuk menyesuaikan dengan kondisi Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 19.27
Legislator PKB: RUU Pekerja Gig Masuk Prolegnas 2026
Berita terkait
Wamen Nezar Patria Dorong Aceh Jadi Pusat Ekosistem Teknologi di Selat Malaka
JawaPos · 8 September 2026 pukul 22.45
BRI Dukung Titah Prabowo Agar Seluruh Warga RI Punya Rekening
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 15.35
Dukung Mandat Prabowo, BRI Siapkan Akses Pembukaan Rekening
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 14.30
Video: Nasib Investasi Kripto Hadapi Gejolak Timur Tengah-Perang Tarif
CNBC Indonesia · 8 September 2026 pukul 13.32