RUU Perampasan Aset Ditetapkan Super Prioritas, DPR Targetkan Disahkan 15 Desember 2026
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam rapat yang dipimpin Habiburokman pada 23 September 2026. RUU ini ditetapkan sebagai proyek hukum super prioritas dan tetap dibahas meski berada di masa reses. Target akhir pembahasan adalah 15 Desember 2026 untuk disahkan dalam sidang Paripurna.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyatakan bahwa pembahasan RUU masih berlangsung dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk mantan pimpinan KPK, untuk memastikan proses yang komprehensif. Ia menekankan bahwa pembahasan mengikuti timeline yang telah disepakati bersama.
Habiburokman menjelaskan bahwa RUU baru dibahas kini karena 65% anggota Komisi III merupakan anggota baru dan struktur pimpinan berubah 100%, sehingga tidak adil membandingkan dengan proses sejak 2008. Proses legislatif dimulai dari KUHAP yang diusulkan sejak awal reformasi, kemudian dilanjutkan dengan RUU Perampasan Aset ini.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Pimpinan DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum 15 Desember
22 September 2026 pukul 14.58 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Komisi III DPR Tegas RUU Perampasan Aset Super Prioritas, Bakal All Out
23 September 2026 pukul 11.10 · Baca aslinya ↗