Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset Ditetapkan Super Prioritas, DPR Targetkan Disahkan 15 Desember 2026

Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam rapat yang dipimpin Habiburokman pada 23 September 2026. RUU ini ditetapkan sebagai proyek hukum super prioritas dan tetap dibahas meski berada di masa reses. Target akhir pembahasan adalah 15 Desember 2026 untuk disahkan dalam sidang Paripurna.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyatakan bahwa pembahasan RUU masih berlangsung dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk mantan pimpinan KPK, untuk memastikan proses yang komprehensif. Ia menekankan bahwa pembahasan mengikuti timeline yang telah disepakati bersama.

Habiburokman menjelaskan bahwa RUU baru dibahas kini karena 65% anggota Komisi III merupakan anggota baru dan struktur pimpinan berubah 100%, sehingga tidak adil membandingkan dengan proses sejak 2008. Proses legislatif dimulai dari KUHAP yang diusulkan sejak awal reformasi, kemudian dilanjutkan dengan RUU Perampasan Aset ini.

Menurut tiap media