Pimpinan DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum 15 Desember
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih sedang berlangsung di Komisi III DPR RI. RUU ini ditargetkan untuk disahkan menjadi Undang-Undang sebelum 15 Desember 2026. Dalam proses pembahasannya, DPR melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memastikan pembahasan menjadi lebih komprehensif. Saan menekankan bahwa pembahasan RUU mengikuti timeline yang telah disepakati bersama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 16.05
DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Mantan Petinggi KPK: Jangan Sembarangan
Detik.com · 21 September 2026 pukul 13.52
Eks Pimpinan KPK Soroti Lemahnya Penelusuran Aset Hasil Korupsi
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 14.30
Pimpinan DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum 15 Desember 2026
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 17.20
Perampasan Aset Bisa Bikin Jera Koruptor Sebelum Ada Kerugian Negara
Berita terkait
Anggota DPR Jamin Aparat tak Bisa Sembarangan Sita Harta Warga di RUU Perampasan Aset
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 20.56
Natalius Pigai: RUU Perampasan Aset Jangan Rampas Hak Milik Rakyat
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 13.33
Hardjuno Minta Komisi III DPR Mengawal Pembahasan RUU Perampasan Aset
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 18.11
RUU Perampasan Aset Masih Misterius, Anggota Dewan Ogah Publikasikan: Bahaya Jika Belum Timus-timsin
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 16.01