Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset Diusulkan Perluas ke Kejahatan Perpajakan dan Perbankan

Komisi XI DPR RI mengusulkan agar RUU Perampasan Aset tidak hanya mencakup korupsi, tetapi juga kejahatan perbankan, perpajakan, perdagangan manusia, narkotika, senjata, dan organ. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum membahas RUU tersebut secara langsung, namun membuka kemungkinan penerapan sanksi perpajakan dengan syarat agar tetap adil dan tidak menyulitkan masyarakat yang hanya lalai membayar pajak. Purbaya membedakan antara pelanggaran yang disengaja dengan yang lalai, dan menolak sanksi yang dianggap berlebihan.

Harris Turino dari Komisi XI menegaskan bahwa RUU harus mencakup seluruh bentuk tindak pidana, termasuk kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan. DPR masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sebelum melanjutkan pembahasan, yang dijadwalkan pada 15 Desember 2026. Beberapa poin perbedaan muncul terkait cakupan sanksi: Detik.com menyebutkan usulan perluasan kejahatan perbankan dan perpajakan, sementara Liputan6.com menekankan bahwa aset wajib pajak yang sengaja menghindari kewajiban pajak berpotensi masuk dalam mekanisme perampasan aset.

Menurut tiap media