Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset Bakal Bidik Warga Tak Bayar Pajak? Ini Kata Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan aset wajib pajak yang sengaja menghindari kewajiban pajak berpotensi masuk dalam mekanisme perampasan aset sesuai RUU Perampasan Aset. Namun, Purbaya menekankan penerapan aturan harus memiliki batasan yang jelas untuk tidak merugikan masyarakat yang hanya lalai membayar pajak. Ia menolak sanksi berlebihan dan membedakan antara pelanggaran sengaja dengan yang lalai. Purbaya belum membahas substansi RUU tersebut secara langsung. Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Harris Turino menegaskan RUU Perampasan Aset harus mencakup seluruh tindak pidana, termasuk kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan, bukan hanya korupsi. Harris juga menyebut perdagangan orang, narkotika, senjata, dan organ sebagai tindak pidana yang harus masuk dalam cakupan aturan tersebut. DPR masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sebelum pembahasan selanjutnya pada 15 Desember 2026.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait