Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Disetujui DPR Jadi Usul Inisiatif

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan resmi disetujui menjadi usul inisiatif DPR pada Rabu, 27 Agustus 2026, setelah persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR di Senayan, Jakarta. Keputusan diambil dengan suara bulat setelah Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal menanyakan persetujuan para anggota dewan. Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui hasil harmonisasi RUU pada Rabu, 26 Agustus 2026 setelah seluruh fraksi mendukungnya. Ketua Panja Sturman Panjaitan menyampaikan bahwa harmonisasi RUU dilakukan secara intensif, termasuk penyempurnaan teknis penyusunan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

KSPI menyampaikan kekhawatiran terhadap rencana DPR untuk menyelesaikan RUU dalam dua bulan (September-Oktober 2026). Presiden KSPI Said Iqbal menyoroti bahwa dua bulan terlalu singkat untuk membahas isu penting seperti pengupahan, PHK, pesangon, outsourcing, dan jam kerja yang menjadi perdebatan antara pekerja dan pengusaha. Ia juga menyoroti proses pembuatan UU Ketenagakerjaan 2003 selama enam tahun serta pengalaman UU 1997 yang dibatalkan. Meskipun demikian, KSPI tetap mendesak RUU disahkan pada Oktober 2026 namun menolak pembahasan terburu-buru yang dapat merugikan pekerja.

Menurut tiap media