Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KSPI Minta RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Tak Dipaksakan Rampung 2 Bulan

KSPI meminta DPR tidak memaksakan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan selesai dalam dua bulan (September-Oktober 2026) setelah DPR menjadikannya hak inisiatif pada 27 Agustus 2026. Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan dua bulan terlalu singkat untuk membahas isu penting seperti pengupahan, PHK, pesangon, outsourcing, dan jam kerja yang menjadi perdebatan antara pekerja dan pengusaha. Ia menyoroti proses pembuatan UU Ketenagakerjaan 2003 selama enam tahun dan mencontohkan pengalaman UU 1997 yang dibatalkan. KSPI tetap mendesak RUU disahkan Oktober 2026 namun menolak pembahasan terburu-buru yang dapat merugikan pekerja.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait