KSPI Minta RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Tak Dipaksakan Rampung 2 Bulan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KSPI meminta DPR tidak memaksakan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan selesai dalam dua bulan (September-Oktober 2026) setelah DPR menjadikannya hak inisiatif pada 27 Agustus 2026. Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan dua bulan terlalu singkat untuk membahas isu penting seperti pengupahan, PHK, pesangon, outsourcing, dan jam kerja yang menjadi perdebatan antara pekerja dan pengusaha. Ia menyoroti proses pembuatan UU Ketenagakerjaan 2003 selama enam tahun dan mencontohkan pengalaman UU 1997 yang dibatalkan. KSPI tetap mendesak RUU disahkan Oktober 2026 namun menolak pembahasan terburu-buru yang dapat merugikan pekerja.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 20.27
Paripurna Sepakati RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi Usul Inisiatif DPR
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 01.29
Pimpinan DPR Siap Mundur Jika Gagal Selesaikan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 20.46
Massa di Depan DPR Bubar, Tol Dalam Kota Masih Ditutup
Berita terkait
Video: Puan Soroti Soal Hukum, PHK, Anggaran Pegawai Daerah-Pendidikan
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 16.29
Said Iqbal Minta RUU Ketenagakerjaan Tak Buru-buru: Jangan Seperti Ciptaker
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 13.15
Anggota DPR Kaji Usulan Buruh soal PWKT Maksimal 1 Tahun di RUU Ketenagakerjaan
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 19.55
KSPI Minta Outsourcing Dibatasi, Hanya Boleh untuk 4 Pekerjaan
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 16.00