RUU Satu Data Indonesia Diusulkan di Baleg DPR, Atur Sanksi dan Badan Satu Data
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI). RUU ini terdiri dari 20 Bab dan 142 Pasal, mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan sabotase, manipulasi, penghancuran, penyebarluasan tanpa hak, atau pengambilalihan terhadap pusat data nasional. Pasal 129 hingga 135 menyatakan bahwa pelanggaran terhadap sistem data nasional dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda kategori 8. Pasal 134 menambahkan pemberatan pidana sebesar 1/3 untuk pejabat negara atau aparatur pemerintah yang melakukan pelanggaran. Pasal 135 mengatur pidana bagi korporasi dan pengurus korporasinya.
RUU ini juga menetapkan pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) sebagai badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BSDI akan berperan sebagai koordinator dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di seluruh lembaga pemerintah. Pengaturan ini termuat dalam hasil penyempurnaan RUU yang disampaikan oleh Ketua Tim Perumus Martin Manurung, di mana Pasal 1 angka 36 mendefinisikan penyelenggara SDI sebagai badan, lembaga, atau instansi yang bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 39 mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan wewenang penyelenggara, dengan rincian lebih lanjut diatur melalui Peraturan Presiden.
Dalam Pasal 27, 28, dan 32, penyelenggara diberi peran untuk mengoordinasikan pembina data, produsen data, wali data, pengguna data, serta koordinasi nasional. RUU ini juga menetapkan penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab langsung ke Presiden, meliputi badan, lembaga, atau instansi yang terkait pengelolaan data nasional.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
RUU SDI, Baleg DPR Atur Sanksi Sabotase Pusat Data Nasional
5 Oktober 2026 pukul 12.13 · Baca aslinya ↗
kumparan
RUU SDI di Baleg DPR: Badan Satu Data Bertanggung Jawab kepada Presiden
5 Oktober 2026 pukul 13.31 · Baca aslinya ↗