RUU SDI di Baleg DPR: Badan Satu Data Bertanggung Jawab kepada Presiden
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia yang sedang dibahas di Baleg DPR RI mengatur pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) sebagai badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BSDI nantinya akan berperan sebagai koordinator dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) di seluruh lembaga pemerintah. Pengaturan ini termuat dalam hasil penyempurnaan RUU yang disampaikan oleh Ketua Tim Perumus Martin Manurung, di mana Pasal 1 angka 36 mendefinisikan penyelenggara SDI sebagai badan, lembaga, atau instansi yang bertanggung jawab kepada Presiden. Selain itu, Pasal 39 mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan wewenang penyelenggara, dengan rincian lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Presiden. Dalam Pasal 27, 28, dan 32, penyelenggara juga diberi peran untuk mengoordinasikan pembina data, produsen data, wali data, pengguna data, serta koordinasi nasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 12.13
RUU SDI, Baleg DPR Atur Sanksi Sabotase Pusat Data Nasional
Berita terkait
Baleg DPR: Badan Satu Data Akan Terintegrasi dengan Seluruh Kementerian
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 23.37
Pembentukan Badan Satu Data Indonesia Diatur dalam RUU SDI
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 17.35
Anggota Baleg Harap RUU SDI Jadi Jawaban Persoalan Berbasis Data Keliru
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 16.43
DPR Usul Pembentukan Badan Satu Data Indonesia
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 17.48