Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

RUU SDI di Baleg DPR: Badan Satu Data Bertanggung Jawab kepada Presiden

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia yang sedang dibahas di Baleg DPR RI mengatur pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) sebagai badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BSDI nantinya akan berperan sebagai koordinator dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) di seluruh lembaga pemerintah. Pengaturan ini termuat dalam hasil penyempurnaan RUU yang disampaikan oleh Ketua Tim Perumus Martin Manurung, di mana Pasal 1 angka 36 mendefinisikan penyelenggara SDI sebagai badan, lembaga, atau instansi yang bertanggung jawab kepada Presiden. Selain itu, Pasal 39 mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan wewenang penyelenggara, dengan rincian lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Presiden. Dalam Pasal 27, 28, dan 32, penyelenggara juga diberi peran untuk mengoordinasikan pembina data, produsen data, wali data, pengguna data, serta koordinasi nasional.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait