Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

RUU SDI, Baleg DPR Atur Sanksi Sabotase Pusat Data Nasional

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI). RUU yang terdiri dari 20 Bab dan 142 Pasal ini mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan sabotase, manipulasi, penghancuran, penyebarluasan tanpa hak, atau pengambilalihan terhadap pusat data nasional. Pasal 129 hingga 135 menyatakan bahwa pelanggaran terhadap sistem data nasional dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda kategori 8. Pasal 134 menambahkan pemberatan pidana sebesar 1/3 untuk pejabat negara atau aparatur pemerintah yang melakukan pelanggaran. Pasal 135 mengatur pidana bagi korporasi dan pengurus korporasi. RUU ini juga menetapkan penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab langsung ke Presiden, meliputi badan, lembaga, atau instansi yang terkait pengelolaan data nasional.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait