RUU SDI, Baleg DPR Atur Sanksi Sabotase Pusat Data Nasional
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI). RUU yang terdiri dari 20 Bab dan 142 Pasal ini mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan sabotase, manipulasi, penghancuran, penyebarluasan tanpa hak, atau pengambilalihan terhadap pusat data nasional. Pasal 129 hingga 135 menyatakan bahwa pelanggaran terhadap sistem data nasional dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda kategori 8. Pasal 134 menambahkan pemberatan pidana sebesar 1/3 untuk pejabat negara atau aparatur pemerintah yang melakukan pelanggaran. Pasal 135 mengatur pidana bagi korporasi dan pengurus korporasi. RUU ini juga menetapkan penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab langsung ke Presiden, meliputi badan, lembaga, atau instansi yang terkait pengelolaan data nasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 13.31
RUU SDI di Baleg DPR: Badan Satu Data Bertanggung Jawab kepada Presiden
Berita terkait
Baleg DPR Sepakati RUU Satu Data Dibawa ke Paripurna, Disahkan Jadi UU Besok
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 15.46
Baleg DPR: Badan Satu Data Akan Terintegrasi dengan Seluruh Kementerian
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 23.37
Anggota Baleg Harap RUU SDI Jadi Jawaban Persoalan Berbasis Data Keliru
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 16.43
Pembentukan Badan Satu Data Indonesia Diatur dalam RUU SDI
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 17.35