Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Saksi dan Tim Hukum Bantah Aliran Dana Fee Percepatan Haji ke Yaqut Cholil Qoumas

Dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, sejumlah saksi Kemenag, termasuk Rizky Fisa Abadi, Agus Syafi, dan Deni Sefianto, membantah adanya aliran dana atau perintah penarikan fee dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Rizky Fisa Abadi mengaku menerima fee percepatan haji khusus 2023 sebesar USD 905 ribu, namun menegaskan dana tersebut tidak mengalir ke Yaqut dan sebagian digunakan untuk pembelian aset.

Tim hukum Yaqut, Melissa Anggraini, menyatakan bahwa dari 432 saksi yang diperiksa, tidak ada yang mengakui pemberian uang langsung kepada Yaqut. Meskipun Jaksa KPK mempertanyakan aliran dana sebesar USD 271.500 yang diduga diterima Yaqut, saksi membantah keterlibatannya. Tim hukum menegaskan bahwa aliran fee justru mengarah kepada oknum ASN internal Kemenag, pihak asosiasi, dan biro travel, serta menekankan bahwa fakta persidangan berbeda dengan narasi publik.

Menurut tiap media