Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Tim Hukum Yaqut: Saksi Kemenag Tegaskan Tidak Ada Bukti Fee Percepatan Haji

Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, menyaksikan tim hukumnya menyatakan tidak adanya bukti bahwa Yaqut menerima fee percepatan haji khusus. Menurut kuasa hukamnya, Mellisa Anggraini, dua mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi dan Muhammad Agus Syafii, memberikan keterangan bahwa tidak pernah memberikan uang atau barang kepada Yaqut. Mellisa menilai keterangan saksi yang telah muncul belum menunjukkan adanya bukti langsung bahwa Yaqut menerima fee, memerintahkan pengumpulan uang, atau meminta namanya dicantumkan dalam daftar pembagian. Ia menekankan bahwa fakta sidang berbeda dari narasi yang beredar di publik, dan bahwa seluruh keterangan harus dinilai berdasarkan bukti penyerahan yang nyata, bukan sekadar daftar, plotting, atau asumsi.

Rizky Fisa Abadi, yang pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama pada periode 2022-2023, mengungkapkan dalam sidang bahwa fee percepatan haji 2023 yang diterimanya tidak mengalir kepada mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Rizky mengaku menerima fee tersebut dari stafnya, Ridwan Kurniawan, setelah seluruh rangkaian operasional haji selesai. Keterangan ini diberikan saat persidangan dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehubungan dengan hal ini, tim hukum Yaqut menegaskan bahwa tidak ada bukti langsung yang menunjukkan adanya aliran fee kepada kliennya hingga kini.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait