Tim Hukum Yaqut: Saksi Kemenag Tegaskan Tidak Ada Bukti Fee Percepatan Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, menyaksikan tim hukumnya menyatakan tidak adanya bukti bahwa Yaqut menerima fee percepatan haji khusus. Menurut kuasa hukamnya, Mellisa Anggraini, dua mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi dan Muhammad Agus Syafii, memberikan keterangan bahwa tidak pernah memberikan uang atau barang kepada Yaqut. Mellisa menilai keterangan saksi yang telah muncul belum menunjukkan adanya bukti langsung bahwa Yaqut menerima fee, memerintahkan pengumpulan uang, atau meminta namanya dicantumkan dalam daftar pembagian. Ia menekankan bahwa fakta sidang berbeda dari narasi yang beredar di publik, dan bahwa seluruh keterangan harus dinilai berdasarkan bukti penyerahan yang nyata, bukan sekadar daftar, plotting, atau asumsi.
Rizky Fisa Abadi, yang pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama pada periode 2022-2023, mengungkapkan dalam sidang bahwa fee percepatan haji 2023 yang diterimanya tidak mengalir kepada mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Rizky mengaku menerima fee tersebut dari stafnya, Ridwan Kurniawan, setelah seluruh rangkaian operasional haji selesai. Keterangan ini diberikan saat persidangan dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehubungan dengan hal ini, tim hukum Yaqut menegaskan bahwa tidak ada bukti langsung yang menunjukkan adanya aliran fee kepada kliennya hingga kini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 23.08
Saksi Sebut Aliran Dana Fee Percepatan Haji tidak Mengalir ke Gus Yaqut
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 09.36
Staf Yaqut Ungkap Permintaan Rp500 Juta untuk Komisi VIII DPR
Detik.com · 17 September 2026 pukul 16.04
Eks Anak Buah Ungkap Kode Pembagian Fee Percepatan Haji: 1 Yaqut, 2 Gus Alex
Berita terkait
Gus Yaqut Sebut Keterangan Mantan Anak Buahnya Tipis Bedanya dengan Fitnah
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 20.39
Pengacara Yaqut Desak Jokowi Dihadirkan di Sidang Korupsi Kuota Haji
JawaPos · 15 September 2026 pukul 14.15
Saksi Beberkan Gus Alex Dikenal Eselon 0,5 di Kemenag, Ini Alasannya
Detik.com · 10 September 2026 pukul 18.52
Eks Menpora Dito Ariotedjo Bakal Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji Besok
VOI · 9 September 2026 pukul 18.29