Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Saksi Sebut Aliran Dana Fee Percepatan Haji tidak Mengalir ke Gus Yaqut

Dalam sidang korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Kasubdit Perizinan Haji Kemenag Rizky Fisa Abadi menegaskan tidak pernah menyerahkan uang kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Rizky mengaku menerima fee percepatan haji khusus 2023 sebesar USD 905 ribu, namun dana tersebut tidak mengalir ke Gus Yaqut dan sebagian masih dalam penguasaannya untuk pembelian aset. Ia menjelaskan menunggu arahan dari Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Nur Taufik sebelum menyerahkan dana. Jaksa KPK juga mempertanyakan aliran dana sebesar USD 271.500 yang diduga diterima Gus Yaqut, namun saksi membantah adanya keterlibatannya.

Sejumlah saksi Kemenag, termasuk Agus Syafi, Deni Sefianto, dan Ahmad Bahiej, secara konsisten membantah adanya perintah dari Gus Yaqut terkait penarikan fee dan aturan T0 dalam kasus ini. Mereka menjelaskan proses penyusunan KMA 1156 dan pembagian kuota haji 50:50 tidak melibatkan arahan langsung dari mantan Menag. Kuasa hukum Gus Yaqut, Melissa Anggraini, menyatakan bahwa dari 432 saksi yang diperiksa, tidak ada satu pun yang mengakui memberikan atau menerima aliran uang langsung kepada Gus Yaqut. Bahkan saksi yang sempat menyebut nama Yaqut dalam BAP awal kemudian melakukan klarifikasi dan pencabutan keterangan.

Tim hukum Yaqut juga menegaskan bahwa jabatan menteri tidak bisa diseret ke dalam pidana secara otomatis. Mereka menolak tuduhan rekayasa kuota dan menyatakan bahwa aliran fee justru mengarah ke pihak lain, termasuk oknum pejabat ASN internal Kemenag serta pihak asosiasi dan biro travel. Dengan bukti di persidangan ini, kasus dugaan korupsi yang menjerat Gus Yaqut semakin melemah secara hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait