Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Satgas PASTI Hentikan Dua Platform Kripto Ilegal, YWWSDC dan RTHAE

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan dua entitas penawarkan kripto yang dianggap melakukan pelanggaran terkait penawaran investasi aset kripto. Kedua entitas, YWWSDC dan Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE), tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Detik.com melaporkan kedua entitas juga tidak memiliki izin BKPM dan RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia, sementara CNN Indonesia menyebutkan kedua platform tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. YWWSDC dikabulkan mengklaim berbasis di Amerika Serikat namun tidak memiliki izin yang sah, dan RTHAE dikabarkan menawarkan penjualan token dengan janji pengembalian dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Satgas PASTI juga menemukan indikasi perubahan URL dengan tampilan serupa pada kedua platform. Tindak lanjut dari penanganan kasus ini termasuk pemblokiran akses ke kedua platform dan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk tindak lanjut lebih lanjut. Satgas PASTI menghimbau masyarakat agar memverifikasi legalitas platform investasi sebelum berpartisipasi dan menghindari tawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi dari perusahaan asing atau yang mengaku sedang memperoleh izin OJK.

Menurut tiap media