Satgas PASTI dan OJK Hentikan Dua Platform Investasi Kripto Ilegal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan dua platform investasi kripto ilegal: YWWSDC dan Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE). Kedua platform tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. YWWSDC mengklaim berbasis di AS namun tidak memiliki izin yang sah, sementara RTHAE menawarkan penjualan token dengan janji pengembalian dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kedua platform diblokir dan akses dilarang, dengan koordinasi lanjutan kepada aparat penegak hukum. Satgas PASTI menghimbau masyarakat untuk memverifikasi legalitas platform investasi dan menghindari tawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi dari perusahaan asing atau yang mengaku sedang memperoleh izin OJK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 17.50
Satgas PASTI Setop Kegiatan 2 Entitas Tawarkan Kripto Ilegal
ANTARA News · 1 September 2026 pukul 11.47
Satgas Pasti hentikan YWWSDC dan RTHAE atas dugaan investasi ilegal
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 20.35
Ngaku Berizin di Luar Negeri, 2 Platform Kripto Ini Malah Diblokir Satgas PASTI
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 17.45
Tak Punya Izin, OJK Blokir Kegiatan Dua Perusahaan Kripto
Berita terkait
OJK Tasikmalaya: Tidak ada tambahan korban jasa titip limit paylater
ANTARA News · 21 Agustus 2026 pukul 22.00
OJK Tolak Izin Pedagang Aset Digital Galad Koin Indonesia
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 12.40
OJK: Literasi keuangan penting cegah penipuan berkedok investasi
ANTARA News · 14 Agustus 2026 pukul 10.35
OJK Tutup 1.220 Entitas Keuangan Ilegal, Mayoritas Pinjol
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 20.48