Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Satgas PASTI dan OJK Hentikan Dua Platform Investasi Kripto Ilegal

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan dua platform investasi kripto ilegal: YWWSDC dan Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE). Kedua platform tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. YWWSDC mengklaim berbasis di AS namun tidak memiliki izin yang sah, sementara RTHAE menawarkan penjualan token dengan janji pengembalian dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kedua platform diblokir dan akses dilarang, dengan koordinasi lanjutan kepada aparat penegak hukum. Satgas PASTI menghimbau masyarakat untuk memverifikasi legalitas platform investasi dan menghindari tawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi dari perusahaan asing atau yang mengaku sedang memperoleh izin OJK.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait