Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Satgas PASTI Setop Kegiatan 2 Entitas Tawarkan Kripto Ilegal

Satgas PASTI menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE karena pelanggaran dalam penawaran investasi aset kripto. Kedua entitas tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD, mengklaim izin di luar negeri, dan menggunakan platform tidak terdaftar sebagai PSE. Satgas PASTI menemukan indikasi perubahan URL dengan tampilan serupa. Hasil investigasi menunjukkan YWWSDC tidak memiliki izin BKPM dan RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Tindak lanjut meliputi pemblokiran akses dan koordinasi dengan penegak hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait