Satgas PASTI Setop Kegiatan 2 Entitas Tawarkan Kripto Ilegal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satgas PASTI menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE karena pelanggaran dalam penawaran investasi aset kripto. Kedua entitas tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD, mengklaim izin di luar negeri, dan menggunakan platform tidak terdaftar sebagai PSE. Satgas PASTI menemukan indikasi perubahan URL dengan tampilan serupa. Hasil investigasi menunjukkan YWWSDC tidak memiliki izin BKPM dan RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Tindak lanjut meliputi pemblokiran akses dan koordinasi dengan penegak hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 20.35
Ngaku Berizin di Luar Negeri, 2 Platform Kripto Ini Malah Diblokir Satgas PASTI
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 17.45
Tak Punya Izin, OJK Blokir Kegiatan Dua Perusahaan Kripto
Berita terkait
OJK Tasikmalaya: Tidak ada tambahan korban jasa titip limit paylater
ANTARA News · 21 Agustus 2026 pukul 22.00
OJK Tolak Izin Pedagang Aset Digital Galad Koin Indonesia
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 12.40
OJK: Literasi keuangan penting cegah penipuan berkedok investasi
ANTARA News · 14 Agustus 2026 pukul 10.35
OJK Tutup 1.220 Entitas Keuangan Ilegal, Mayoritas Pinjol
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 20.48