Satgas PKH Menguasai Lahan Tambang Ilegal 111,71 Hektare Dekat IKN
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menguasai lahan seluas 111,71 hektare di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Lahan tersebut sebelumnya digunakan PT Singlurus Pratama untuk kegiatan pertambangan batu bara ilegal tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Penguasaan dilakukan pada Senin, 31 Agustus, setelah verifikasi lapangan dan penelusuran dokumen. Areal terdampak meliputi 101,44 hektare dengan potensi denda administratif Rp147,31 miliar, namun PT Singlurus Pratama hanya telah membayar Rp20-25 miliar tergantung media. Kejaksaan Agung membuka peluang untuk mengusut tindak pidana korupsi jika pembayaran tidak dilanjutkan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
Lahan Tambang Ilegal 111,71 Hektare Dekat IKN Kembali Dikuasai Satgas PKH
31 Agustus 2026 pukul 19.45 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Kejagung Buka Peluang Usut Pidana PT Singlurus Pratama
2 September 2026 pukul 13.25 · Baca aslinya ↗