Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Buka Peluang Usut Pidana PT Singlurus Pratama

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk mengusut tindak pidana terhadap PT Singlurus Pratama terkait penambangan batu bara ilegal yang ditertibkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Perusahaan ini ditertibkan karena melakukan kegiatan penambangan di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Kejagung saat ini lebih dulu menerapkan denda administratif sebesar Rp 147 miliar, dari mana PT Singlurus Pratama hanya telah membayar Rp 20 miliar. Jika pembayaran tidak dilanjutkan, penyidik berencana mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus ini. Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali lahan sekaligus melakukan verifikasi di lapangan yang membuktikan pelanggaran perusahaan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait