Kejagung Buka Peluang Usut Pidana PT Singlurus Pratama
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9321443/original/047227400_1786441741-72446.jpg)
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk mengusut tindak pidana terhadap PT Singlurus Pratama terkait penambangan batu bara ilegal yang ditertibkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Perusahaan ini ditertibkan karena melakukan kegiatan penambangan di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Kejagung saat ini lebih dulu menerapkan denda administratif sebesar Rp 147 miliar, dari mana PT Singlurus Pratama hanya telah membayar Rp 20 miliar. Jika pembayaran tidak dilanjutkan, penyidik berencana mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus ini. Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali lahan sekaligus melakukan verifikasi di lapangan yang membuktikan pelanggaran perusahaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 19.45
Lahan Tambang Ilegal 111,71 Hektare Dekat IKN Kembali Dikuasai Satgas PKH
Berita terkait
PT CNI Kembalikan Rp401 Miliar, Kejagung Pastikan Proses Hukum Lanjut
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 13.53
Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp 338 M, Sahroni: Miskinkan Koruptor!
Detik.com · 2 September 2026 pukul 02.39
Kejagung Sita Aset Rp 338 Miliar Hasil Korupsi, Sahroni: Miskinkan Koruptor!
JawaPos · 1 September 2026 pukul 18.30
Kejagung Periksa 7 Saksi, Pendalaman Kasus MBG Sasar Orang Dalam BGN hingga Yayasan
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 17.13