Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Lahan Tambang Ilegal 111,71 Hektare Dekat IKN Kembali Dikuasai Satgas PKH

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menguasai lahan seluas 111,71 hektare di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Lahan tersebut sebelumnya digunakan PT Singlurus Pratama untuk kegiatan pertambangan batu bara ilegal. Penguasaan dilakukan setelah tim gabungan melakukan verifikasi lapangan dan penelusuran dokumen, yang mengungkapkan penggunaan kawasan hutan konservasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Penguasaan dilakukan pada Senin, 31 Agustus, dengan pemasangan plang oleh Satgas PKH. Potensi denda administratif yang diberlakukan terhadap PT Singlurus Pratama mencapai Rp147,31 miliar, dari mana perusahaan telah membayar Rp25 miliar. Areal terdampak meliputi 101,44 hektare dengan potensi denda.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait