Lahan Tambang Ilegal 111,71 Hektare Dekat IKN Kembali Dikuasai Satgas PKH
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menguasai lahan seluas 111,71 hektare di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Lahan tersebut sebelumnya digunakan PT Singlurus Pratama untuk kegiatan pertambangan batu bara ilegal. Penguasaan dilakukan setelah tim gabungan melakukan verifikasi lapangan dan penelusuran dokumen, yang mengungkapkan penggunaan kawasan hutan konservasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Penguasaan dilakukan pada Senin, 31 Agustus, dengan pemasangan plang oleh Satgas PKH. Potensi denda administratif yang diberlakukan terhadap PT Singlurus Pratama mencapai Rp147,31 miliar, dari mana perusahaan telah membayar Rp25 miliar. Areal terdampak meliputi 101,44 hektare dengan potensi denda.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 31 Agustus 2026 pukul 18.51
Satgas PKH kuasai 111,71 hektare tambang ilegal di kawasan IKN
Berita terkait
IKN Waspada Kebakaran Hutan dengan Tabur Garam di Udara, untuk Apa?
CNBC Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 12.15
Pemerintah Ajukan Perpres, Bandara IKN Bersiap Layani Penerbangan Komersial
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 20.19
FOTO: Khidmat Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di IKN
CNN Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 12.10
Ada Area Khusus Demonstrasi di Gedung DPR IKN, Bisa Tampung 800 Orang
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 20.54