Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Satpol PP Depok Gerebek Toko Miras, 1.972 Botol Disita dari 4 Kecamatan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama Polres Metro Depok menggelar operasi penertiban terhadap penjualan minuman keras (miras) ilegal di empat kecamatan. Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan warga dan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 dan Nomor 6 Tahun 2008. Dalam operasi ini, total 1.972 botol minuman beralkohol berhasil disita dari sejumlah toko yang diduga menjual miras tanpa sesuai ketentuan.

Rincian sitaan menurut laporan Detik.com mencakup empat kecamatan: Cimanggis sebanyak 814 botol, Pancoran Mas 638 botol, Cilodong 373 botol, dan Cipayung 147 botol. Sementara itu, JPNN.com menyebutkan bahwa Toko Teguh di Jalan Duta Pelni Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis menjadi sasaran penyitaan terbesar dengan 814 botol, sejalan dengan data Detik.com.

Namun, terdapat perbedaan dalam pelaporan jumlah total. Detik.com melaporkan total 1.972 botol yang disita, sementara JPNN.com menyatakan adanya perbedaan antara 1.972 botol total dan 1.789 botol dari empat lokasi, yang masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat menyatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait penjualan minuman beralkohol yang mencurigakan. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut tiap media