Satpol PP dan Polres Metro Depok Amankan 1.972 Botol Miras dalam Penertiban
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama Polres Metro Depok mengamankan 1.972 botol minuman beralkohol dalam operasi penertiban penjualan miras ilegal. Operasi ini dilakukan di empat lokasi yang diduga menjual minuman keras tanpa sesuai ketentuan. Salah satu lokasi, Toko Teguh di Jalan Duta Pelni Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis, menjadi sasaran penyitaan terbesar dengan 814 botol. Penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 dan Nomor 6 Tahun 2008. Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat menyatakan operasi ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait penjualan minuman beralkohol yang mencurigakan. Petugas menyasar toko-toko yang diduga menjual miras secara tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Perbedaan jumlah antara 1.972 botol total dan 1.789 botol dari empat lokasi masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 15 September 2026 pukul 13.08
Satpol PP Kota Depok Gerebek 5 Toko Miras, 1.972 Botol Disita
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 17.33
Satpol PP Depok Sita 1.972 Botol Miras Ilegal di Empat Kecamatan
Detik.com · 15 September 2026 pukul 15.44
Penertiban Berlanjut, 1.025 Angkot Tua Kota Bogor Dicabut Izinnya
Berita terkait
58 Bangunan Liar di Jalan Andir Bandung Dibongkar, PKL tak Dapat Kompensasi
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 23.00
Satpol PP Depok Tertibkan Ratusan Bangunan Semi Permanen di Area Pasar Cisalak
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 18.00
4 Reklame Besar di Simpang Gramedia Dibongkar Satpol PP Karena Tak Beizin
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 09.55
Fiber Optik Tak Berizin Ditertibkan, 4 Tiang Dicabut Petugas Satpol PP Tulungagung
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 13.08