Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Satpol PP dan Polres Metro Depok Amankan 1.972 Botol Miras dalam Penertiban

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama Polres Metro Depok mengamankan 1.972 botol minuman beralkohol dalam operasi penertiban penjualan miras ilegal. Operasi ini dilakukan di empat lokasi yang diduga menjual minuman keras tanpa sesuai ketentuan. Salah satu lokasi, Toko Teguh di Jalan Duta Pelni Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis, menjadi sasaran penyitaan terbesar dengan 814 botol. Penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 dan Nomor 6 Tahun 2008. Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat menyatakan operasi ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait penjualan minuman beralkohol yang mencurigakan. Petugas menyasar toko-toko yang diduga menjual miras secara tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Perbedaan jumlah antara 1.972 botol total dan 1.789 botol dari empat lokasi masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait