Satpol PP Kota Depok Gerebek 5 Toko Miras, 1.972 Botol Disita
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satpol PP Kota Depok menyita 1.972 botol minuman keras (miras) dari sejumlah toko ilegal pada Senin (14/9). Operasi ini merupakan tindak lanjut instruksi Wali Kota Depok, Supian Suri, berdasarkan laporan warga dan peraturan daerah yang berlaku.
Penertiban menyasar empat kecamatan dengan rincian sitaan: Cimanggis 814 botol, Pancoran Mas 638 botol, Cilodong 373 botol, dan Cipayung 147 botol. Operasi dipimpin Kabid Trantibum Pamwal Satpol PP Depok bersama PPNS dan Polres Metro Depok. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Bagikan
Berita terkait
Satpol PP Depok Tertibkan Ratusan Bangunan Semi Permanen di Area Pasar Cisalak
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 18.00
Fiber Optik Tak Berizin Ditertibkan, 4 Tiang Dicabut Petugas Satpol PP Tulungagung
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 13.08
Bangunan Liar Ditertibkan Satpol PP Badung, Kedapatan Serobot Trotoar Teuku Umar
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 07.28
Satpol PP Kabupaten Bekasi Bongkar Ratusan Bangunan Liar di SS Balong Tua
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 17.22