Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Satpol PP Depok Tertibkan 120 Bangunan Liar dan Pos Polisi di Pasir Putih

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melaksanakan penertiban terhadap 120 bangunan liar di sepanjang Jalan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, pada 19 Agustus. Penertiban ini merupakan tindak lanjut laporan warga terkait pembangunan tanpa izin di sekitar Jalan Pasir Putih. Bangunan-bangunan tersebut diduga berdiri di atas saluran air dan melanggar garis sepadan sungai. Sebelum dilaksanakan, Satpol PP telah menyampaikan Surat Pemberituan (SP) 1, 2, dan 3 kepada pemilik bangunan. Dalam operasi ini, sekitar 200 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, serta tim dari LHK dan PUPR turun langsung untuk memastikan keamanan dan kelancaran operasi. Penertiban dilakukan secara berjenjang dan akan dilanjutkan di lokasi lain terkait masalah normalisasi kali di wilayah Depok. Kasatpol PP Depok Dede Hidayat menyampaikan bahwa sebagian besar warga yang mendapatkan surat peringatan sudah menyadari kesalahan mereka dan tidak melawan proses penertiban.

Menurut tiap media