Satpol PP Depok Tertibkan 120 Bangunan Liar dan Pos Polisi di Pasir Putih
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok melaksanakan penertiban terhadap 120 bangunan liar dan pos polisi di Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, pada 19 Agustus. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait adanya pembangunan tanpa izin di sekitar Jalan Pasir Putih. Bangunan-bangunan tersebut ditertibkan karena diduga berdiri di atas saluran air, melanggar ketentuan yang berlaku. Sebelum dilaksanakan, Satpol PP telah menyampaikan Surat Pemberituan (SP) 1, 2, dan 3 kepada pemilik bangunan. Dalam operasi ini, sekitar 200 petugas gabungan dari berbagai instansi termasuk TNI dan Polri turun langsung untuk memastikan keberhasilan penertiban.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 16.54
Satpol PP Bongkar 120 Bangunan Liar di Pasir Putih Depok
Berita terkait
Normalisasi Sungai, Pemkab Bekasi Tertibkan 32 Bangunan Liar di Bantaran Kali CBL
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 16.01
58 Bangunan Liar di Jalan Andir Bandung Dibongkar, PKL tak Dapat Kompensasi
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 23.00
Pelajar Tewas Akibat Jalan Licin, Pedagang Tepi Jl Kramat Jati Akan Ditata
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 11.08
Ada Koperasi Desa Merah Putih di Gunung, Menko Pangan Bakal Ditertibkan
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.30