Selisih Data Ekspor-Impor CPO Belum Jadi Bukti Pasti Underinvoicing
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Pemerintah Indonesia mengidentifikasi 10 eksportir besar CPO yang diduga melakukan praktik underinvoicing setelah mencocokkan data ekspor Indonesia dengan data impor Amerika Serikat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan adanya dugaan pengurangan nilai ekspor oleh para eksportir tersebut.
Namun, Kepala Riset NEXT Indonesia Center Ade Holis menekankan bahwa perbedaan nilai transaksi tersebut merupakan sinyal awal atau 'red flag', tetapi belum bisa dijadikan bukti langsung praktik transfer pricing atau underinvoicing. Ade menjelaskan bahwa transfer pricing tidak otomatis ilegal; pelanggaran terjadi jika harga transaksi antar pihak dengan hubungan istimewa tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) serta ketentuan perpajakan, seperti PMK Nomor 172 Tahun 2023.
Menurut Ade, perbedaan nilai ekspor dan impor dapat dipengaruhi faktor sah seperti perbedaan basis harga FOB dan CIF, biaya pengangkutan, asuransi, waktu pencatatan, tanggal penetapan harga, perubahan harga komoditas, diskon, biaya jasa perdagangan, margin perusahaan trading, serta keberadaan perusahaan perantara. Oleh karena itu, pemerintah perlu membedakan antara indikasi awal dan kesimpulan hukum melalui analisis menyeluruh.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JawaPos
Perbedaan Nilai Transaksi Belum Bisa Dijadikan Bukti Praktik Transfer Pricing -Underinvoicing
15 September 2026 pukul 06.31 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
Selisih Data Ekspor-Impor CPO Belum Cukup Buktikan Underinvoicing
15 September 2026 pukul 07.47 · Baca aslinya ↗