Perbedaan Nilai Transaksi Belum Bisa Dijadikan Bukti Praktik Transfer Pricing -Underinvoicing
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah menemukan perbedaan data ekspor dan impor crude palm oil (CPO) yang menjadi sinyal awal potensi ketidakwajaran dalam perdagangan komoditas strategis. Namun, Kepala Riset NEXT Indonesia Center Ade Holis menekankan bahwa perbedaan nilai transaksi tersebut belum bisa dijadikan bukti langsung adanya praktik transfer pricing atau underinvoicing. Menurutnya, perbedaan harga antara data ekspor Indonesia dan impor negara tujuan merupakan 'red flag', tetapi tidak otomatis membuktikan manipulasi. Pemerintah perlu membedakan antara indikasi awal dan kesimpulan hukum yang pasti.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi 10 eksportir besar CPO yang diduga melakukan underinvoicing, termasuk melalui pencocokan data perdagangan dengan Amerika Serikat. Namun, Ade menjelaskan bahwa dalam konteks transfer pricing, fokus utama bukan sekadar adanya perbedaan harga, melainkan apakah harga transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’length principle).
Transfer pricing tidak secara otomatis ilegal. Pelanggaran terjadi jika penetapan harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan ketentuan perpajakan. Penilaian dugaan ini perlu didasarkan pada ketentuan seperti yang diatur dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 07.47
Selisih Data Ekspor-Impor CPO Belum Cukup Buktikan Underinvoicing
Berita terkait
Bursa Mineral Bakal Jadi Penentu Harga Komoditas Andalan RI
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 12.45
PT DSI Dorong Optimalisasi Ekspor Komoditas Strategis hingga USD 5 M per Tahun
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 10.55
Menkop Resmikan Pabrik CPO KUD Sejahtera di Musi Banyuasin
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 17.51
Menkop Dorong Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi untuk Sejahterakan Petani
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.32