Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Perbedaan Nilai Transaksi Belum Bisa Dijadikan Bukti Praktik Transfer Pricing -Underinvoicing

Pemerintah menemukan perbedaan data ekspor dan impor crude palm oil (CPO) yang menjadi sinyal awal potensi ketidakwajaran dalam perdagangan komoditas strategis. Namun, Kepala Riset NEXT Indonesia Center Ade Holis menekankan bahwa perbedaan nilai transaksi tersebut belum bisa dijadikan bukti langsung adanya praktik transfer pricing atau underinvoicing. Menurutnya, perbedaan harga antara data ekspor Indonesia dan impor negara tujuan merupakan 'red flag', tetapi tidak otomatis membuktikan manipulasi. Pemerintah perlu membedakan antara indikasi awal dan kesimpulan hukum yang pasti.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi 10 eksportir besar CPO yang diduga melakukan underinvoicing, termasuk melalui pencocokan data perdagangan dengan Amerika Serikat. Namun, Ade menjelaskan bahwa dalam konteks transfer pricing, fokus utama bukan sekadar adanya perbedaan harga, melainkan apakah harga transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’length principle).

Transfer pricing tidak secara otomatis ilegal. Pelanggaran terjadi jika penetapan harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan ketentuan perpajakan. Penilaian dugaan ini perlu didasarkan pada ketentuan seperti yang diatur dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait