Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Selisih Data Ekspor-Impor CPO Belum Cukup Buktikan Underinvoicing

Pemerintah Indonesia telah mengidentifikasi 10 eksportir besar CPO yang diduga melakukan praktik underinvoicing, berdasarkan pencocokan data ekspor Indonesia dengan data impor Amerika Serikat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyatakan adanya dugaan pengurangan nilai ekspor oleh eksportir-eksportir tersebut. Namun, menurut Kepala Riset NEXT Indonesia Center Ade Holis, perbedaan nilai antara data ekspor dan impor belum dapat langsung dianggap sebagai bukti transfer pricing atau underinvoicing. Perbedaan tersebut hanyalah sinyal awal atau 'red flag' yang perlu investigasi lebih lanjut.

Ade menekankan pentingnya membedakan antara indikasi awal dan kesimpulan hukum. Dalam konteks transfer pricing, fokus utama bukan sekadar adanya perbedaan harga, tetapi apakah harga transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Transfer pricing tidak secara otomatis ilegal; pelanggaran terjadi ketika harga yang ditetapkan tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan ketentuan perpajakan.

Menurut Ade, perbedaan nilai ekspor dan impor dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor perdagangan yang sah, seperti perbedaan basis harga FOB dan CIF, biaya pengangkutan, asuransi, waktu pencatatan, tanggal penetapan harga, perubahan harga komoditas, diskon, biaya jasa perdagangan, margin perusahaan trading, dan keberadaan perusahaan perantara dalam rantai transaksi. Oleh karena itu, analisis menyeluruh diperlukan sebelum menyimpulkan adanya praktik ilegal.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait