Serikat Buruh Usulkan Kenaikan Upah Minimum 2027 7,5%-9,5%
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
KSPI, Partai Buruh, dan KSPPB mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5%-9,5% untuk UMP dan UMK. Perhitungan menggunakan rata-rata inflasi nasional 3,20%, pertumbuhan ekonomi 5,43%, dan indeks tertentu 0,9, menghasilkan perkiraan kenaikan 7,7% secara nasional. Usulan disampaikan sejak awal dengan penetapan UMP 1 November 2026 dan UMK 10 November 2026. KSPI menekankan adanya perbedaan kondisi ekonomi antar daerah sehingga disusun rentang kenaikan. Aksi unjuk rasa dijadwalkan Oktober 2026 dengan tuntutan tambahan RUU Ketenagakerjaan, perubahan Permenaker 7/2026 tentang pekerja alih daya, penghapusan pesangon 0,5x menjadi 1,0x, dan pajak pensiun 0%. Rata-rata nasional dihitung 7,7%, namun disesuaikan daerah: Maluku Utara mencapai 12,5% sebelum dibatasi 9,5%.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Media Indonesia
Serikat Buruh Usulkan Kenaikan Upah Minimum 2027 di Kisaran 7,5% - 9,5%
16 September 2026 pukul 20.33 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Buruh Tuntut Upah 2027 Naik 9,5%!
17 September 2026 pukul 07.00 · Baca aslinya ↗