Serikat Ojol Sulsel Tolak Klasifikasi Pengemudi sebagai Buruh, Minta Perlindungan Kerja
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS) menolak klasifikasi pengemudi ojek online sebagai buruh. Penolakan didasari fleksibilitas jam kerja dan keberagaman kondisi ekonomi pengemudi yang tidak seragam, sehingga klasifikasi hukum tunggal dianggap tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. KSOS menekankan status pengemudi sebagai mandiri, bukan buruh, karena tidak secara otomatis dikategorikan demikian hanya karena bekerja melalui platform digital. Penentuan hubungan kerja harus mempertimbangkan tingkat kontrol platform, kebebasan waktu kerja, serta struktur imbalan. Pengemudi ojol dikategorikan sebagai populasi yang beragam; ada yang bergantung pada satu platform, menggunakan banyak aplikasi, atau menggabungkan ojol dengan pekerjaan lain. Oleh karena itu, KSOS menolak pendekatan yang menyamaratakan seluruh pengemudi ke dalam satu status hukum yang sama.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JawaPos
Ojol Tolak Disebut Buruh, Pemerintah Diminta Perhatikan Perlindungan Kerja Bagi Pengemudi
11 September 2026 pukul 19.00 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Konfederasi Serikat Ojol Sulsel: Pengemudi Punya Status Mandiri, Bukan Buruh
11 September 2026 pukul 19.02 · Baca aslinya ↗