Konfederasi Serikat Ojol Sulsel: Pengemudi Punya Status Mandiri, Bukan Buruh
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS) menegaskan bahwa pengemudi ojek online tidak bisa secara otomatis dikategorikan sebagai buruh hanya karena bekerja melalui platform digital. Ketua Umum KSOS, Hairun, menyatakan bahwa status pengemudi harus ditentukan berdasarkan kondisi kerja nyata, bukan sekadar istilah 'mitra' dalam kontrak atau keberadaan aplikasi.
Penentuan hubungan kerja harus mempertimbangkan tingkat kontrol platform, kebebasan waktu kerja, serta struktur imbalan. KSOS menekankan bahwa pengemudi ojol adalah populasi yang beragam; ada yang bergantung pada satu platform, menggunakan banyak aplikasi, atau menggabungkan ojol dengan pekerjaan lain. Oleh karena itu, KSOS menolak pendekatan yang menyamaratakan seluruh pengemudi ke dalam satu status hukum yang sama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 11 September 2026 pukul 19.00
Ojol Tolak Disebut Buruh, Pemerintah Diminta Perhatikan Perlindungan Kerja Bagi Pengemudi
Berita terkait
Zulhas Salurkan Bantuan Pangan di Lampung, Ojol: Sangat Bermanfaat
Detik.com · 11 September 2026 pukul 11.42
Antrean Pertalite di Sulawesi Selatan Mengular Meski Ribuan Kendaraan Diblokir
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 21.14
Mobil Damkar Terguling Saat Menuju Lokasi Kebakaran, 1 Petugas Tewas
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 19.08
Kelakuan Meresahkan Oknum Ojol Meneriaki Blind Van 'Tabrak Lari' Berakhir Damai
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 17.00