Ojol Tolak Disebut Buruh, Pemerintah Diminta Perhatikan Perlindungan Kerja Bagi Pengemudi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS) menolak pengemudi ojek online dikategorikan sebagai buruh. Penolakan ini didasari oleh fleksibilitas jam kerja dan keberagaman kondisi ekonomi pengemudi yang tidak seragam, sehingga klasifikasi hukum tunggal dianggap tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Meski tetap ingin mempertahankan status mandiri, KSOS mendesak pemerintah untuk menyediakan sistem perlindungan kerja yang tepat. Poin utama yang diminta meliputi jaminan keselamatan kerja, jaminan sosial portabel, transparansi tarif dan potongan, kontrak adil, mekanisme suspend yang dapat diuji, perlindungan data pribadi, serta hak berorganisasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 19.02
Konfederasi Serikat Ojol Sulsel: Pengemudi Punya Status Mandiri, Bukan Buruh
Berita terkait
Zulhas Salurkan Bantuan Pangan di Lampung, Ojol: Sangat Bermanfaat
Detik.com · 11 September 2026 pukul 11.42
Kelakuan Meresahkan Oknum Ojol Meneriaki Blind Van 'Tabrak Lari' Berakhir Damai
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 17.00
PDIP Lapor Polda Metro soal Kader Dikaitkan Ojol Viral Saat Aksi 27 Agustus
Detik.com · 8 September 2026 pukul 11.15
Driver Ojol Pelanggar Lalin di Bogor Bakal Disanksi, Bisa Kena Suspend
Detik.com · 7 September 2026 pukul 22.30