Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Setoran Dana Satgas PKH Rp13,2 Triliun untuk Belanja Prioritas Negara

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan setoran uang sitaan Rp13,2 triliun dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan masuk ke kas negara sebagai pendapatan tahun 2026. Dana tersebut terdiri dari Rp3,47 triliun denda administrasi kehutanan, Rp1,53 triliun PNBP Kejaksaan, dan Rp8,22 triliun penerimaan pajak. Setoran dana ini akan dicatat sebagai penerimaan negara dalam pos anggaran 2026 dan digunakan untuk belanja prioritas pemerintah serta cadangan belanja guna menghadapi ketidakpastian global. Satgas PKH juga menyerahkan lahan kawasan hutan seluas 259.000 hektare hasil penertiban kepada negara di Kejaksaan Agung Jakarta dengan Presiden Prabowo Subianto hadir. Semua dana akan keluar melalui belanja negara sesuai prioritas yang ditetapkan.

Menurut tiap media