Setoran Dana Satgas PKH Rp13,2 Triliun untuk Belanja Prioritas Negara
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan setoran uang sitaan Rp13,2 triliun dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan masuk ke kas negara sebagai pendapatan tahun 2026. Dana tersebut terdiri dari Rp3,47 triliun denda administrasi kehutanan, Rp1,53 triliun PNBP Kejaksaan, dan Rp8,22 triliun penerimaan pajak. Setoran dana ini akan dicatat sebagai penerimaan negara dalam pos anggaran 2026 dan digunakan untuk belanja prioritas pemerintah serta cadangan belanja guna menghadapi ketidakpastian global. Satgas PKH juga menyerahkan lahan kawasan hutan seluas 259.000 hektare hasil penertiban kepada negara di Kejaksaan Agung Jakarta dengan Presiden Prabowo Subianto hadir. Semua dana akan keluar melalui belanja negara sesuai prioritas yang ditetapkan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Suahasil: Rp 13,2 T Sitaan Satgas PKH untuk Belanja Prioritas Negara
6 Oktober 2026 pukul 18.30 · Baca aslinya ↗
JawaPos
Setoran Satgas PKH Rp13,24 Triliun Bakal Dipakai untuk Program Prioritas Prabowo
6 Oktober 2026 pukul 20.15 · Baca aslinya ↗