Sidang Bahan Putusan KPPU Terkait Batas Bunga Pinjaman Daring Rp755 Miliar
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Sidang banding putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait industri pinjaman daring (pindar) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menghadirkan saksi ahli, Adrian Rompis dari Universitas Padjadjaran. Dalam persidangannya, Adrian menjelaskan bahwa perintah lisan pemerintah dapat memiliki kekuatan hukum sepanjang berada dalam koridor hukum administrasi pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Ia menegaskan bahwa legalitas tindakan pemerintah dinilai berdasarkan kewenangan, prosedur, dan substansi, bukan semata-mata bentuk penyampaiannya.
Perkara ini berawal dari putusan KPPU yang menjatuhkan denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara pindar. Denda ini diberikan karena KPPU menilai arahan lisan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 2018 tidak dapat dijadikan dasar pengaturan batas bunga. Awalnya, OJK memberikan arahan lisan agar AFPI mengatur batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pindar guna melindungi konsumen dari praktik bunga yang tinggi.
Adrian juga menyoroti bahwa keanggotaan pelaku usaha dalam asosiasi menjadi kewajiban hukum jika dikaitkan dengan penerbitan izin usaha oleh regulator. Setiap lembaga negara, termasuk KPPU dan OJK, menjalankan kewenangan sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar pembentukannya. Oleh karena itu, tindakan pembatalan terhadap keabsahan perintah lisan hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan yang bersangkutan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
Update Denda Rp755 Miliar Pindar, Pakar Tegaskan Lembaga Tak Bisa Lampaui Kewenangan OJK
20 Agustus 2026 pukul 14.50 · Baca aslinya ↗
Media Indonesia
Pakar Nilai KPPU Perlu Perhatikan Kewenangan OJK dalam Sengketa Bunga Pindar
20 Agustus 2026 pukul 19.55 · Baca aslinya ↗